Kamis, 12 Mei 2011

DRAFT BAHTSUL MASAIL
KONFERENSI WILAYAH II PWNU KEPULAUAN RIAU

BIDANG WAQI’IYAH



1. Menolak pemakaman Jenazah Bom Bunuh Diri di Pemakaman Umum

Diskripsi Masalah
Memakamkan jenazah seorang muslim merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin. Namun, akhir – akhir ini sering terjadi di tengah masyarakat yang menolak jenazah pelaku bom bunuh diri di pemakaman umum. Mereka beralasan tidak mau daerahnya menjadi tercemar karena telah dimakamkan pelaku teroris.

Pertanyaan :
  1. Bolehkah menolak pemakaman jenazah di pemakaman umum dengan alasan tersebut?
  2. Di manakah harus dimakamkan jika semua masyarakat menolak memakamkan di pemakaman umum?


2. MLM Ibadah Haji dan Umrah

Diskripsi Masalah
Ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitho’ah). Namun sekarang ada perusahaan travel yang menawarkan cara haji dan umrah melalui Multi Level Marketing (MLM). Peserta mendaftar dengan menyetorkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran hak lisensi menjalankan MLM. Apabila ia bisa mencari member dengan jumlah tertentu maka mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sebaliknya, jika ia tidak bisa mencari member maka tidak bisa mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sedangkan uang pendaftaran yang telah disetor tidak bisa ditarik kembali karena dianggap sebagai harga beli lisensi

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum dan termasuk kategori transaksi apa MLM Haji dan Umrah?
  2. Bagaiamana hukum haji dan umrah melalui MLM tersebut?


3. Meninggalkan Muzdalifah sebelum Tengah Malam

Diskripsi Masalah
Salah satu wajib haji adalah Mabit di Muzdalifah. Namun, pada musim haji tahun lalu ada sejumlah jamaah haji yang meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam. Hal ini disebabkan karena penuh sesaknya Muzdalifah sehingga memerintahkan bus-bus pengangkut jamaah segera pergi meninggalkan muzdalifah padahal belum tengah malam.

Pertanyaan :
  1. Berapa lamakah ukuran mabit di Muzdalifah? Bolehkah meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum tengah malam?
  2. Adakah pendapat yang menyatakan bahwa mabit muzdalifah itu tidak wajib sebagai solusi masalah di atas?

0 komentar:

Posting Komentar

 
LDNU © 2011 | Designed by Interline Cruises, in collaboration with Interline Discounts, Travel Tips and Movie Tickets