BAHTSUL MASAIL KONFERWIL II PWNU KEPULAUAN RIAU

Kamis, 22 Desember 2011 1 komentar

BAHTSUL MASAIL KONFERWIL II PWNU KEPULAUAN RIAU 
BIDANG MAUDHU'IYAH 


Diskripsi Masalah
Akhir – akhir ini gerakan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) muncul kembali. Pengikut gerakan ini menilai NKRI sebagai Negara RI dengan tuduhan sebagai negara kafir (Dar Al-Kufr) karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum positif.


Pertanyaan :
  1. Benarkah NKRI adalah Negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam?
  2. Bolehkah dilaksanakan jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi dawlat Islamiyah ?


DRAFT BAHTSUL MASAIL
KONFERWIL II PWNU KEPULAUAN RIAU


BIDANG WAQI’IYAH




1. Menolak pemakaman Jenazah Bom Bunuh Diri di Pemakaman Umum


Rata PenuhDiskripsi Masalah
Memakamkan jenazah seorang muslim merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin. Namun, akhir – akhir ini sering terjadi di tengah masyarakat yang menolak jenazah pelaku bom bunuh diri di pemakaman umum. Mereka beralasan tidak mau daerahnya menjadi tercemar karena telah dimakamkan pelaku teroris.


Pertanyaan :
  1. Bolehkah menolak pemakaman jenazah di pemakaman umum dengan alasan tersebut?
  2. Di manakah harus dimakamkan jika semua masyarakat menolak memakamkan di pemakaman umum?




2. MLM Ibadah Haji dan Umrah


Diskripsi Masalah
Ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitho’ah). Namun sekarang ada perusahaan travel yang menawarkan cara haji dan umrah melalui Multi Level Marketing (MLM). Peserta mendaftar dengan menyetorkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran hak lisensi menjalankan MLM. Apabila ia bisa mencari member dengan jumlah tertentu maka mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sebaliknya, jika ia tidak bisa mencari member maka tidak bisa mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sedangkan uang pendaftaran yang telah disetor tidak bisa ditarik kembali karena dianggap sebagai harga beli lisensi


Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum dan termasuk kategori transaksi apa MLM Haji dan Umrah?
  2. Bagaimana hukum haji dan umrah melalui MLM tersebut?




3. Meninggalkan Muzdalifah sebelum Tengah Malam


Diskripsi Masalah
Salah satu wajib haji adalah Mabit di Muzdalifah. Namun, pada musim haji tahun lalu ada sejumlah jamaah haji yang meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam. Hal ini disebabkan karena penuh sesaknya Muzdalifah sehingga memerintahkan bus-bus pengangkut jamaah segera pergi meninggalkan muzdalifah padahal belum tengah malam.


Pertanyaan :
  1. Berapa lamakah ukuran mabit di Muzdalifah? Bolehkah meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum tengah malam?
  2. Adakah pendapat yang menyatakan bahwa mabit muzdalifah itu tidak wajib sebagai solusi masalah di atas?


4. Bisnis Forex Trading


Diskripsi Masalah
Forex Trading singkatan dari FOReign EXchange Trading. Forex Trading adalah media perdagangan mata uang dengan mata uang asing.. Secara sederhana forex trading lebih kurang sama dengan money changer.
Bedanya pada forex, perdagangan tidak melibatkan uang dalam bentuk fisik. Seseorang hanya melakukan pemesanan dan bukti pembelian dan penjualan ada pada bukti transaksi secara online di internet. Jadi, keuntungan yang dapat diperoleh dari forex trading adalah nilai dari perbedaan mata uang yang Anda beli atau jual.
Contohnya: Pada bulan lalu Anda membeli US Dollar sebanyak $1 dengan nilai Rp9000, lalu bulan ini nilai tukaran US$ menguat menjadi Rp9.500 per Dollar. Maka apabila saya menjual Dollar pada bulan ini, saya memperoleh keuntungan sebesar (Rp9.500–Rp9.000) = Rp500.


Pertanyaan :
Begaimana hukum transaksi Forex Trading tersebut ?

Kamis, 12 Mei 2011 1 komentar

KOMPILASI HASIL BAHTSUL MASAIL


EBOOK KUMPULAN BAHTSUL MASAIL NU
Kumpulan Bahtsul Masail 1
Koleksi Bahtsul Masail ini dirangkum dan dikompilasi menjadi satu dari sumber situs seperti www.kumpulanhasilbahtsulmasail.co.cc , www.pesantrenvirtual.com , www.ppalanwar.com , dan situs lain.






Kumpulan Bahtsul Masail 2
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Kumpulan Bahtsul Masail ini di ambil dari situs Pondok Pesantren Nurul Huda Salafiyah Syafi'iyyah :
Kumpulan Bahtsul Masail 3
Koleksi Bahtsul Masail ini dirangkum dan dikompilasi menjadi satu dari sumber situs Pondok Pesantren Sidogiri. Alamat : Desa Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur, yaitu www.sidogiri.net.

0 komentar

DRAFT BAHTSUL MASAIL
KONFERENSI WILAYAH II PWNU KEPULAUAN RIAU

BIDANG WAQI’IYAH



1. Menolak pemakaman Jenazah Bom Bunuh Diri di Pemakaman Umum

Diskripsi Masalah
Memakamkan jenazah seorang muslim merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin. Namun, akhir – akhir ini sering terjadi di tengah masyarakat yang menolak jenazah pelaku bom bunuh diri di pemakaman umum. Mereka beralasan tidak mau daerahnya menjadi tercemar karena telah dimakamkan pelaku teroris.

Pertanyaan :
  1. Bolehkah menolak pemakaman jenazah di pemakaman umum dengan alasan tersebut?
  2. Di manakah harus dimakamkan jika semua masyarakat menolak memakamkan di pemakaman umum?


2. MLM Ibadah Haji dan Umrah

Diskripsi Masalah
Ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitho’ah). Namun sekarang ada perusahaan travel yang menawarkan cara haji dan umrah melalui Multi Level Marketing (MLM). Peserta mendaftar dengan menyetorkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran hak lisensi menjalankan MLM. Apabila ia bisa mencari member dengan jumlah tertentu maka mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sebaliknya, jika ia tidak bisa mencari member maka tidak bisa mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sedangkan uang pendaftaran yang telah disetor tidak bisa ditarik kembali karena dianggap sebagai harga beli lisensi

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum dan termasuk kategori transaksi apa MLM Haji dan Umrah?
  2. Bagaiamana hukum haji dan umrah melalui MLM tersebut?


3. Meninggalkan Muzdalifah sebelum Tengah Malam

Diskripsi Masalah
Salah satu wajib haji adalah Mabit di Muzdalifah. Namun, pada musim haji tahun lalu ada sejumlah jamaah haji yang meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam. Hal ini disebabkan karena penuh sesaknya Muzdalifah sehingga memerintahkan bus-bus pengangkut jamaah segera pergi meninggalkan muzdalifah padahal belum tengah malam.

Pertanyaan :
  1. Berapa lamakah ukuran mabit di Muzdalifah? Bolehkah meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum tengah malam?
  2. Adakah pendapat yang menyatakan bahwa mabit muzdalifah itu tidak wajib sebagai solusi masalah di atas?

 
LDNU © 2011 | Designed by Interline Cruises, in collaboration with Interline Discounts, Travel Tips and Movie Tickets