BAHTSUL MASAIL KONFERWIL II PWNU KEPULAUAN RIAU

Kamis, 22 Desember 2011 1 komentar

BAHTSUL MASAIL KONFERWIL II PWNU KEPULAUAN RIAU 
BIDANG MAUDHU'IYAH 


Diskripsi Masalah
Akhir – akhir ini gerakan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) muncul kembali. Pengikut gerakan ini menilai NKRI sebagai Negara RI dengan tuduhan sebagai negara kafir (Dar Al-Kufr) karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum positif.


Pertanyaan :
  1. Benarkah NKRI adalah Negara kafir karena tidak menjalankan syariat islam?
  2. Bolehkah dilaksanakan jihad dengan target mengganti NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 menjadi dawlat Islamiyah ?


DRAFT BAHTSUL MASAIL
KONFERWIL II PWNU KEPULAUAN RIAU


BIDANG WAQI’IYAH




1. Menolak pemakaman Jenazah Bom Bunuh Diri di Pemakaman Umum


Rata PenuhDiskripsi Masalah
Memakamkan jenazah seorang muslim merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin. Namun, akhir – akhir ini sering terjadi di tengah masyarakat yang menolak jenazah pelaku bom bunuh diri di pemakaman umum. Mereka beralasan tidak mau daerahnya menjadi tercemar karena telah dimakamkan pelaku teroris.


Pertanyaan :
  1. Bolehkah menolak pemakaman jenazah di pemakaman umum dengan alasan tersebut?
  2. Di manakah harus dimakamkan jika semua masyarakat menolak memakamkan di pemakaman umum?




2. MLM Ibadah Haji dan Umrah


Diskripsi Masalah
Ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitho’ah). Namun sekarang ada perusahaan travel yang menawarkan cara haji dan umrah melalui Multi Level Marketing (MLM). Peserta mendaftar dengan menyetorkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran hak lisensi menjalankan MLM. Apabila ia bisa mencari member dengan jumlah tertentu maka mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sebaliknya, jika ia tidak bisa mencari member maka tidak bisa mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sedangkan uang pendaftaran yang telah disetor tidak bisa ditarik kembali karena dianggap sebagai harga beli lisensi


Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum dan termasuk kategori transaksi apa MLM Haji dan Umrah?
  2. Bagaimana hukum haji dan umrah melalui MLM tersebut?




3. Meninggalkan Muzdalifah sebelum Tengah Malam


Diskripsi Masalah
Salah satu wajib haji adalah Mabit di Muzdalifah. Namun, pada musim haji tahun lalu ada sejumlah jamaah haji yang meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam. Hal ini disebabkan karena penuh sesaknya Muzdalifah sehingga memerintahkan bus-bus pengangkut jamaah segera pergi meninggalkan muzdalifah padahal belum tengah malam.


Pertanyaan :
  1. Berapa lamakah ukuran mabit di Muzdalifah? Bolehkah meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum tengah malam?
  2. Adakah pendapat yang menyatakan bahwa mabit muzdalifah itu tidak wajib sebagai solusi masalah di atas?


4. Bisnis Forex Trading


Diskripsi Masalah
Forex Trading singkatan dari FOReign EXchange Trading. Forex Trading adalah media perdagangan mata uang dengan mata uang asing.. Secara sederhana forex trading lebih kurang sama dengan money changer.
Bedanya pada forex, perdagangan tidak melibatkan uang dalam bentuk fisik. Seseorang hanya melakukan pemesanan dan bukti pembelian dan penjualan ada pada bukti transaksi secara online di internet. Jadi, keuntungan yang dapat diperoleh dari forex trading adalah nilai dari perbedaan mata uang yang Anda beli atau jual.
Contohnya: Pada bulan lalu Anda membeli US Dollar sebanyak $1 dengan nilai Rp9000, lalu bulan ini nilai tukaran US$ menguat menjadi Rp9.500 per Dollar. Maka apabila saya menjual Dollar pada bulan ini, saya memperoleh keuntungan sebesar (Rp9.500–Rp9.000) = Rp500.


Pertanyaan :
Begaimana hukum transaksi Forex Trading tersebut ?

Kamis, 12 Mei 2011 1 komentar

KOMPILASI HASIL BAHTSUL MASAIL


EBOOK KUMPULAN BAHTSUL MASAIL NU
Kumpulan Bahtsul Masail 1
Koleksi Bahtsul Masail ini dirangkum dan dikompilasi menjadi satu dari sumber situs seperti www.kumpulanhasilbahtsulmasail.co.cc , www.pesantrenvirtual.com , www.ppalanwar.com , dan situs lain.






Kumpulan Bahtsul Masail 2
Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU. Kumpulan Bahtsul Masail ini di ambil dari situs Pondok Pesantren Nurul Huda Salafiyah Syafi'iyyah :
Kumpulan Bahtsul Masail 3
Koleksi Bahtsul Masail ini dirangkum dan dikompilasi menjadi satu dari sumber situs Pondok Pesantren Sidogiri. Alamat : Desa Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur, yaitu www.sidogiri.net.

0 komentar

DRAFT BAHTSUL MASAIL
KONFERENSI WILAYAH II PWNU KEPULAUAN RIAU

BIDANG WAQI’IYAH



1. Menolak pemakaman Jenazah Bom Bunuh Diri di Pemakaman Umum

Diskripsi Masalah
Memakamkan jenazah seorang muslim merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin. Namun, akhir – akhir ini sering terjadi di tengah masyarakat yang menolak jenazah pelaku bom bunuh diri di pemakaman umum. Mereka beralasan tidak mau daerahnya menjadi tercemar karena telah dimakamkan pelaku teroris.

Pertanyaan :
  1. Bolehkah menolak pemakaman jenazah di pemakaman umum dengan alasan tersebut?
  2. Di manakah harus dimakamkan jika semua masyarakat menolak memakamkan di pemakaman umum?


2. MLM Ibadah Haji dan Umrah

Diskripsi Masalah
Ibadah haji dan umrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitho’ah). Namun sekarang ada perusahaan travel yang menawarkan cara haji dan umrah melalui Multi Level Marketing (MLM). Peserta mendaftar dengan menyetorkan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran hak lisensi menjalankan MLM. Apabila ia bisa mencari member dengan jumlah tertentu maka mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sebaliknya, jika ia tidak bisa mencari member maka tidak bisa mendapatkan dana untuk bisa melaksanakan ibadah haji/umrah. Sedangkan uang pendaftaran yang telah disetor tidak bisa ditarik kembali karena dianggap sebagai harga beli lisensi

Pertanyaan :
  1. Bagaimana hukum dan termasuk kategori transaksi apa MLM Haji dan Umrah?
  2. Bagaiamana hukum haji dan umrah melalui MLM tersebut?


3. Meninggalkan Muzdalifah sebelum Tengah Malam

Diskripsi Masalah
Salah satu wajib haji adalah Mabit di Muzdalifah. Namun, pada musim haji tahun lalu ada sejumlah jamaah haji yang meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam. Hal ini disebabkan karena penuh sesaknya Muzdalifah sehingga memerintahkan bus-bus pengangkut jamaah segera pergi meninggalkan muzdalifah padahal belum tengah malam.

Pertanyaan :
  1. Berapa lamakah ukuran mabit di Muzdalifah? Bolehkah meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum tengah malam?
  2. Adakah pendapat yang menyatakan bahwa mabit muzdalifah itu tidak wajib sebagai solusi masalah di atas?

Produk Produk Perbankan Syariah

Minggu, 14 Februari 2010 0 komentar

Check out this SlideShare Presentation:

Adat atau Tradisi dalam Beribadah (1)

Senin, 08 Februari 2010 0 komentar


Setiap komunitas selalu mempunyai adat dan tradisi khas sesuai dengan peradaban dan falsafah hidup mereka. Adat dan tradisi tersebut lahir sebagai akibat dari dinamika dan interaksi yang berkembang di suatu komunitas lingkungan masyarakat. Oleh karenanya, bisa dikatakan, adat dan tradisi merupakan identitas dan ciri khas suatu komunitas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat atau tradisi bermakna kebiasaan perilaku yang dijumpai secara turun-temurun. Karena bermula dari kebiasaan dan itu merupakan warisan dari pendahulu, maka akan terasa sangat ganjil ketika hal itu tidak boleh dilakukan atau dilakukan tapi tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Allah SWT menciptakan manusia dalam kemajemukan yang terdiri atas suku, bangsa dan tersebar di berbagai tempat. Kemajemukan tersebut melahirkan adat dan tradisi yang sangat beragam. Namun demikian manusia dibekali software yang tidak diberikan kepada makhluk lain, yaitu akal. Dengan akal inilah manusia menjadi makhluk yang sangat terhormat dan diharapkan bisa menjadi khalifah di muka bumi serta mampu menciptakan kreasi-kreasi baru yang membawa kemaslahatan bagi sesama. Dengan kesempurnaan yang dimilikinya, Allah SWT ‘menaruh harapan’ bahwa mereka mampu melakukan yang terbaik di muka bumi. Semua itu sebagai amanah Allah SWT yang harus kita manifestasikan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Esa.

Masyarakat Indonesia memiliki beragam adat dan tradisi yang berbeda dengan negara-negara lain, bahkan dari satu daerah ke daerah yang lain. Beragamnya agama, bahasa dan budaya adalah keniscayaan dalam konteks keindonsiaan.

Ketika masuk ke Indonesia lewat Walisongo, Islam begitu ramah menyapa umat. Tidak ada tindakan anarkis dan frontal melawan tradisi. Kelihaian Walisongo mengakomodasi budaya setempat ke dalam ajaran-ajaran Islam, menampakkan hasil yang luar biasa. Para masyarakat yang sebelumnya menjadi penganut kuat ajaran dinamisme dan animisme, pelan-pelan berbondong-bondong menghadiri majelis-majelis yang diselenggarakan Walisongo. Mereka hadir bukan karena dipaksa, tapi karena sadar bahwa ajaran Islam sangat simpatik dan ‘patut’ diikuti.

Itu hasil kreasi yang patut diapresiasi. Islam adalah agama yang mampu berakumulasi, bahkan hampir bisa dikatakan tak pernah bermasalah dengan budaya setempat. Bahkan budaya bisa didesain ulang atau dimodifikasi dengan tampilan yang elegan menurut syara’ dan lebih berdayaguna demi meningkatkan kasejahteraan hidup. Dengan demikian, kehadiran Islam di tengah masyarakat, dimanapun dan sampai kapanpun, akan selalu menjadi rahmatan lil alamin.

Islam Mengakomodasi Adat

Adat atau tradisi yang dimaksud di sini adalah adat yang tumbuh dan berkembang disuatu komunitas dab hal itu –secara prinsip- tidak terdapat dalam ritual syariah Islam, baik pada masa Rasulullah SAW.

Adat atau tradisi semacam ini adalah sah-sah saja dan tak masalah. Tentunya dengan catatan, adat atau tradisi tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam, mempunyai tujuan mulia dan disertai niat ibadah karena Allah SWT. Dalam Kaidah fikih dikatakan, “al-Adah Muhakkamah ma lam yukhalif al-Syar'” (Tradisi itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariah).

Sahabat Abdullah bin Abbas mengatakan: Setiap sesuatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk, maka buruk juga manurut Allah” (Diriwayatkan Al-Hakim)

Ia juga berpesan: Sesungguhnya Allah melihat hati hambanya, selalu ditemukan hati Muhammad SAW, sebaik-baiknya hati hambanya, lalu memilihnya untuk-Nya, dan mengutusnya. Lalu melihat hati hambanya selain Muhammad, dan ditemukan beberapa hati sahabatnya, lalu menjadikannya menteri bagi nadi-Nya. Setiap suatu yang umat Islam menganggap baik, maka menurut Allah baik juga, dan yang mereka anggap buruk, maka buruk juga menurut Allah” (Diriwayatkan oleh Ahmad)

Dalam Hasiyah as-Sanady disebutkan, “Bahwa sesungguhnya sesuatu yang mubah (tidak ada perintah dan tidak ada larangan) bisa menjadi amal ibadah selama disertai niat baik. Pelakunya mendapatkan imbalan pahala atas amal tersebut sebagaimana pahalanya orang-orang yang beribadah”. (Hasiyah as-Sanady, Jilid 4, hal.368)

Imam Syafi’i memberikan batasan ideal tentang adat atau tradisi ini, menurutnya, selama adat atau tradisi itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat, itu hal terpuji. Artinya, agama memperbolehkannya. Sebaliknya, jika adat atau tradisi tersebut bertentangan dengan dasar-dasar syariat, hal itu dilarang dalam Islam.

Menurut Imam Syafi’i yang dinukil oleh Baihaqi dalam kitabnya Manakip As Syafi’i lil Baihaqi: Hal baru (bid’ah) terbagi menjadi 2 (dua) macam. Adakalanya hal baru itu bertentangan dengan Al-Qur'an, as-Sunnah, al-Atsar, atau ijma Ulama. Itulah bid’ah yang tercela. Sedangkan hal baru yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama tersebut adalah bid’ah yang terpuji. (Fathul Bari, karya Ibn Hajar, jilid 20, hal:330)

Mengangkat Jari Telunjuk Tanpa Digerak-gerakkan

Minggu, 07 Februari 2010 0 komentar

Dalam Shalat, ketika kita duduk tasyahud, tepatnya ketika kita membaca “illallah” atau selain Allah, dalam rangkaian bacaan “Asyhadu an la ilaha illallah” atau saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, kita selalu mengangkat jari telunjuk. Adakah dasar hukumnya? Hikmah apa yang dikandung?

Ulama Syafi’iyyah mengajarkan untuk meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari telunjuk. Nah ketika membaca “illallah” jari telunjuk tersebut sunnah diangkat, tanpa digerak-gerakkan.

Dalam sebuah hadits Muslim dari Ali bin Abdirrahman al-Muawi dikisahkan bahwa pada suatu saat Ibnu Umar melihat Ali bin Abdirrahman sedang mempermainkan krikil ketika shalat. Setelah selesai shalat Ibnu Umar menegur Ali lalu berkata, “Apabila kamu shalat maka kerjakan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW."

Ibnu Umar lalu berkata:

كان إذا جلس في الصلاة وضع كفه اليمنى على فخذه اليمنى وقبض أصابعه كلها وأشار بأصبعه التي تلى الإبهام ووضع كفه اليسرى على فخذه اليسرى

“Apabila Nabi SAW duduk ketika melaksanakan shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan menggenggam semua jemarinya. Kemudian berisyarah dengan (mengangkat) jari telunjuknya (ketika mengucapkan illallah) dan meletakkan tangan kirinya di atas paha kirinya." (HR Muslim)

Hadits ini yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunnahan mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud atau tahiyat.

Sedangkan hikmah dari anjuran tersebut adalah supaya kita mengesakan Allah SWT. Seluruh anggota tubuh kita mentauhidkan-Nya dengan dipandu jari telunjuk itu.

Syekh Ibnu Rulan dalam kitab Zubad-nya mendendangkan syair: "Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah." (Matn Zubad, 24).

Jadi mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud (tanpa digerak-gerakkan) itu disunnahkan karena merupakan teladan dari nabi SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai simbol serta sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.


KH Muhyiddin Abdusshomad
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam, Rais Syuriyah PCNU Jember

 
LDNU © 2011 | Designed by Interline Cruises, in collaboration with Interline Discounts, Travel Tips and Movie Tickets